Seringnya terjadi kecelakaan kerja di kalangan pekerja merupakan mimik yang menakutkan bagi semua karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagaimana tidak, apabila terjadi kecelakaan dalam lingkup perusahaan apakah mereka mau menanggung biaya pengobatan pekerjanya sampai sembuh total atau tidak. Tidak hanya itu, apabila sesuatu yang parah misalnya kematian menimpa pekerja di tempat kerja apakah pihak perusahaan ingin bertanggung jawab?.
Hari buruh yang diikuti dengan demo ribuan buruh di bundaran HI baru baru ini (28/10/13) sesuai yang dilanser tempo.co menuntut beberapa hal diantaranya; 1) upah minimun pekerja (UPM) dinaikkan 2)Menolak Nilai Inflasi, 3)Tolak Inpres tentang UMP 2013, dan 4) Jaminan kesehatan secara menyeluruh. Point yang keempat inilah yang harus dijadikan pilihan terdepan untuk dipertimbangkan. 
Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
 Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun
 tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek 
tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. 
pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). 
Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan 
tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17). 
Persyaratan dan tata cara kepesertaan 
dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 
tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa 
pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga 
kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib 
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. 
![]()  | 
| sumber gambar: qhseconbloc.wordpress.com | 
Dengan demikian, apabila ada perusahaan mempekerjakan 100 orang 
atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan 
tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). 
Kalaupun ada perusahaan yang tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga 
kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi 
hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda 
setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga
 kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha
 (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan  
diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan 
program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi 
kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan 
pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 
ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
 - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
 

EmoticonEmoticon