Seringnya terjadi kecelakaan kerja di kalangan pekerja merupakan mimik yang menakutkan bagi semua karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagaimana tidak, apabila terjadi kecelakaan dalam lingkup perusahaan apakah mereka mau menanggung biaya pengobatan pekerjanya sampai sembuh total atau tidak. Tidak hanya itu, apabila sesuatu yang parah misalnya kematian menimpa pekerja di tempat kerja apakah pihak perusahaan ingin bertanggung jawab?.
Hari buruh yang diikuti dengan demo ribuan buruh di bundaran HI baru baru ini (28/10/13) sesuai yang dilanser tempo.co menuntut beberapa hal diantaranya; 1) upah minimun pekerja (UPM) dinaikkan 2)Menolak Nilai Inflasi, 3)Tolak Inpres tentang UMP 2013, dan 4) Jaminan kesehatan secara menyeluruh. Point yang keempat inilah yang harus dijadikan pilihan terdepan untuk dipertimbangkan.
Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun
tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek
tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo.
pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek).
Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan
tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
Persyaratan dan tata cara kepesertaan
dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa
pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga
kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992.
sumber gambar: qhseconbloc.wordpress.com |
Dengan demikian, apabila ada perusahaan mempekerjakan 100 orang
atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero).
Kalaupun ada perusahaan yang tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi
hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga
kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha
(pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan
diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan
program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi
kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan
pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14
ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
EmoticonEmoticon