Jamsostek Wajib Bagi Pekerja !

06:46
Seringnya terjadi kecelakaan kerja di kalangan pekerja merupakan mimik yang menakutkan bagi semua karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagaimana tidak, apabila terjadi kecelakaan dalam lingkup perusahaan apakah mereka mau menanggung biaya pengobatan pekerjanya sampai sembuh total atau tidak. Tidak hanya itu, apabila sesuatu yang parah misalnya kematian menimpa pekerja di tempat kerja apakah pihak perusahaan ingin bertanggung jawab?.

Hari buruh yang diikuti dengan demo ribuan buruh di bundaran HI baru baru ini (28/10/13) sesuai yang dilanser tempo.co menuntut beberapa hal diantaranya; 1) upah minimun pekerja (UPM) dinaikkan 2)Menolak Nilai Inflasi, 3)Tolak Inpres tentang UMP 2013, dan 4) Jaminan kesehatan secara menyeluruh. Point yang keempat inilah yang harus dijadikan pilihan terdepan untuk dipertimbangkan.

Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17). 

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. 

sumber gambar: qhseconbloc.wordpress.com
Dengan demikian, apabila ada perusahaan mempekerjakan 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalaupun ada perusahaan yang tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan  diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5324

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Like this ya